
Dua anggota TNI Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi dipecat majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dari dinas militer karena terbukti merencanakan penyiraman dengan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
“Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer,” ucap Kolonel Fredy.
Hakim Ketua menjelaskan dalam tuntutannya, oditur militer memang tidak mengajukan penjatuhan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan oditur, yakni kedua terdakwa tidak layak untuk tetap dipertahankan pada dinas militer dalam rumah besar TNI, dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari sudut pandang terhadap terdakwa masing-masing.
Hakim membeberkan pertimbangan dimaksud, yakni perbuatan yang dilakukan empat personel TNI merupakan akibat dari provokasi secara tidak langsung dari Serda Edhi dan ide dari Lettu Budhi, yang menyarankan untuk menggunakan air keras agar cepat dan praktis daripada memukul yang bisa mengakibatkan penderitaan Andrie lebih berat dan fatal.
Kemudian, status kedua terdakwa, yang merupakan prajurit berdinas di satuan marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun keduanya malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Andrie Yunus dengan air keras, turut dipertimbangkan sebagai kelayakan pemecatan dari dinas militer. (yes)