
Desakan ekonomi dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Seorang penjual roti di Surabaya ditangkap polisi setelah nekat beralih profesi menjadi pengedar sabu dan ekstasi demi menambah penghasilan keluarga.
Pelaku FR perempuan berusia (40) warga Banyu Urip Surabaya harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku penghasilan dari berjualan roti tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi itulah yang membuatnya memilih jalan singkat dengan menjadi pengedar narkoba.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial P di Madura. FR mengaku mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak April 2026 dan sempat 2 kali menerima pasokan barang.
Sebelum menjualnya, pelaku mengaku sempat mencoba narkotika tersebut. Dari setiap gram sabu yang terjual, pelaku meraup keuntungan antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan setiap butir ekstasi memberikan laba Rp 50 ribu.
Kompol Rendik Tribawanto Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyatakan, saat menggeledah rumah pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total sekitar 96 gram, 10 butir ekstasi, timbangan elektrik, plastik kemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pelaku diamankan di Banyu Urip setelah mendalami informasi yang diterima dari warga sekitar lokasi kejadian terkait peredaran narkotika. Dari keterangan pelaku, sabu dan ekstasi itu dijual menyesuaikan kebutuhan klien. Dari penjualan itu, pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, per gramnya,” jelas Kompol Rendik Tribawanto
Polisi menyebut seluruh barang haram tersebut diperoleh dengan sistem bayar setelah laku terjual. Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (yes)