
Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan C-A mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.
Menurut I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, C-A diduga menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi.
:Aksi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 10 koma 2 miliar rupiah, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jatim. C-A selaku Direktur Utama pada periode 2016-2024 Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS antara rentang waktu 2016-2024, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif,” kata I Gede.
Modus yang dipakai meminta staf keuangan Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran dan membuat laporan seolah uang itu dipakai untuk operasional.
Dari kerugian negara 10 koma 2 miliar rupiah itu, penyidik mengungkap bahwa 7 koma 4 miliar rupiah di antaranya dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.
Penyidik juga menyebut kalau aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya berdampak pada kerugian negara, namun juga pada kondisi di KBS seperti, tidak ada perkembangan wahana, fasilitas tidak terawat, satwa banyak yang tidak sehat dan cenderung mati.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan. (yes)