
SURABAYA β Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, petugas menyita sedikitnya 5,4 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah minibus.
Narkoba golongan I tersebut dikemas dalam lima paket besar dan disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L 1687 N.
Kepala Seksi Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Mohamad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman barang haram melalui jalur darat. Target operasi saat itu adalah seorang kurir berinisial SM. Petugas kemudian melakukan penyergapan saat mobil tersebut terparkir di depan sebuah bengkel sepeda motor.
βIni merupakan temuan penting karena menunjukkan adanya jaringan internasional yang aktif dan berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan nasional,β kata Dafi saat menggelar rilis resmi di Surabaya.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni SP (45), seorang petani asal Jombang, dan seorang pekerja swasta berusia 37 tahun asal Kelurahan Bulo, Bangkalan. Sementara itu, otak di balik pengiriman ini, seorang pria berinisial RI (alias A), kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Selain mengamankan 5,4 kg sabu, petugas juga menyita mobil yang digunakan pelaku serta sejumlah barang bukti lain, termasuk enam unit gawai berbagai merek, kartu ATM, paspor, dan beberapa buku tabungan yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
Kasus ini diduga erat kaitannya dengan jaringan pengedar narkotika asal Malaysia yang mencoba memasok barang secara rutin ke wilayah Jawa Timur. Bahkan, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, petugas mencatat sudah ada dua kali upaya penyelundupan dengan modus serupa.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.