
SURABAYA — Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan korban warga Dusun Butun, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kembali mencuat ke permukaan. Devita Ratna Sari secara resmi melaporkan ke Polda Jawa Timur terkait perubahan status kepemilikan tanahnya yang diduga dilakukan secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan dirinya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Tjetjep Mohammad Yasien, S.H., serta suaminya, Suwandi, Devita datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada malam hari pukul 21.45 WIB. Dalam keterangannya kepada media, Tjetjep menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen sertifikat hak milik atas nama kliennya.
“Saya mendampingi ibu Devita untuk melaporkan dugaan pemalsuan perpindahan Sertipikat Hak Milik No. 1175 dengan NIB 12 04 06 13 00489 atas nama beliau ke Endang Rianingsih,” ujar Tjetjep. Ia menegaskan bahwa selama ini, kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau apapun yang berkaitan dengan tanah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada terlapor Endang Rianingsih.
Menurut penuturan Tjetjep, tanah milik Devita selama ini dikuasai oleh H. Rofik, tetangganya yang menyewakan lahan tersebut kepada ibunya, Siti Fatimah, selama 15 hingga 20 tahun terakhir. Uang sewanya digunakan untuk membayar hutang pinjaman ke Bank BRI Cabang Kandat, Kabupaten Kediri. Ia menambahkan bahwa status tanah tersebut tetap dalam penguasaan keluarga selama ini dan tidak pernah ada transaksi resmi pengalihan hak.
Selain dokumen sertifikat asli atas nama Devita, kuasa hukum juga membawa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Nomor Berkas: 98177/2016 dan NTPN: 82026070895443 yang menyatakan adanya perubahan nama pemegang hak menjadi Endang Rianingsih. Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung laporan mereka ke aparat penegak hukum.
Tjetjep menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/970/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang diproses dan terlapor resmi adalah H. Rofik serta Endang Rianingsih.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan potensi praktik pemalsuan dokumen tanah yang dapat merugikan masyarakat secara luas. Pengalaman pribadi dan riset menunjukkan bahwa kasus serupa seringkali disebabkan oleh lemahnya pengawasan administrasi pertanahan di tingkat lokal maupun nasional.
Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat sekitar 10% dari total sertifikat tanah di Indonesia yang menghadapi potensi ketidakwajaran atau sengketa administratif. Hal ini memperkuat perlunya peningkatan pengawasan serta transparansi dalam proses pembuatan dan perubahan sertifikat tanah agar masyarakat terlindungi dari praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen.
Kejadian ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak properti warga negara yang harus dilindungi sepenuhnya oleh negara melalui sistem hukum yang adil dan transparan. Pemerintah daerah maupun pusat diharapkan dapat memperketat prosedur verifikasi dokumen tanah guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pengalaman pribadi Devita Ratna Sari menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen properti dan perlunya peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses administrasi pertanahan. Melalui langkah hukum ini, ia berharap agar kasusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengurus hak-haknya.
Dengan laporan resmi ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan sertifikat dan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak terkait. Proses hukum yang berjalan nantinya diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan rasa aman kepada warga masyarakat kediri khususnya mereka yang tengah berjuang mempertahankan hak miliknya atas properti mereka sendiri.