
Oleh Achmad Room Fitrianto
Dosen Ekonomi Pembangunan UIN Sunan Ampel Surabaya
Dua puluh tahun telah berlalu sejak semburan lumpur panas pertama muncul di Porong, Sidoarjo, pada 29 Mei 2006. Namun bagi ribuan penyintas, tragedi itu belum benar-benar berakhir. Lumpur memang tidak lagi menyembur sehebat tahun-tahun awal bencana, tetapi dampaknya tetap hidup dalam keseharian masyarakat yang kehilangan rumah, pekerjaan, lingkungan sosial, bahkan rasa percaya terhadap negara dan keadilan.
Di atas tanggul-tanggul raksasa yang kini mengelilingi kawasan lumpur, waktu seolah berhenti. Di balik hamparan lumpur cokelat yang membentang luas, ada cerita tentang keluarga yang tercerabut dari tanah kelahiran, tentang anak-anak yang tumbuh dalam ketidakpastian, dan tentang masyarakat yang selama dua dekade dipaksa beradaptasi dengan kehilangan yang tidak pernah benar-benar dipulihkan.
Lapindo bukan sekadar bencana alam. Ia adalah pengingat tentang bagaimana kelalaian industri, lemahnya tata kelola negara, dan ketimpangan kekuasaan dapat menciptakan penderitaan sosial berkepanjangan.
Bencana yang Mengubah Wajah Sidoarjo
Semburan lumpur di Porong bermula dari operasi pengeboran migas yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Dalam hitungan minggu, lumpur menenggelamkan rumah, sekolah, masjid, sawah, pabrik, dan jalan tol utama Surabaya-Gempol. Sedikitnya 18 desa terdampak langsung. Lebih dari 30 ribu warga harus mengungsi dan memulai hidup baru di tempat lain
Pada masa awal bencana, banyak warga percaya negara akan hadir penuh untuk melindungi mereka. Namun harapan itu perlahan memudar. Proses ganti rugi berjalan lambat, tidak merata, dan penuh persoalan administratif. Sebagian warga menerima pembayaran parsial. Sebagian lainnya masih berjuang hingga hari ini karena terbentur status kepemilikan tanah, dokumen yang hilang, atau sengketa lahan.
Di tengah situasi itu, korban justru dipaksa berhadapan dengan prosedur birokrasi yang rumit. Mereka diminta membuktikan kepemilikan tanah dan bangunan yang pada kenyataannya telah tenggelam oleh lumpur. Dalam banyak kasus, warga merasa tidak diperlakukan sebagai korban yang harus dipulihkan haknya, melainkan sebagai pihak yang harus membuktikan kelayakan untuk dibantu.
Padahal bagi masyarakat Jawa, tanah bukan hanya aset ekonomi. Tanah adalah identitas sosial, sejarah keluarga, dan keterikatan budaya. Kehilangan rumah di Porong bukan sekadar kehilangan bangunan fisik, tetapi juga kehilangan ruang hidup dan memori kolektif.
Lumpur yang Masih Mengalir
Banyak orang mengira tragedi Lapindo sudah selesai karena tidak lagi menjadi sorotan utama media nasional. Kenyataannya, lumpur masih terus keluar hingga hari ini. Volume semburan memang menurun dibanding masa awal, tetapi kawasan tersebut tetap aktif dan membutuhkan pengawasan permanen.
Di sekitar tanggul lumpur, suasana terasa ganjil. Ada museum lumpur yang dibangun sebagai simbol rehabilitasi, tetapi relatif sepi pengunjung. Ada wisata “geo-tourism” yang pernah dipromosikan pemerintah daerah. Ada pula pengemudi ojek yang menawarkan jasa mengantar wisatawan melihat lokasi semburan. Namun di balik aktivitas itu, kehidupan para penyintas masih jauh dari pulih.
Sebagian warga pindah ke rumah susun sederhana yang dibangun pemerintah di wilayah sekitar kecamatan Porong, seperti membeli rumah di kawasan baru seperti Candi Pari. Namun relokasi ternyata tidak otomatis menyelesaikan masalah. Banyak keluarga menghadapi tekanan ekonomi baru karena harga tanah melonjak tajam setelah bencana.
Tidak sedikit korban mengaku dirugikan dalam proses jual beli tanah. Mereka menjual lahan dengan harga murah melalui perantara, lalu harus membeli rumah baru dengan harga berkali-kali lipat lebih mahal. Dalam situasi terdesak, posisi tawar masyarakat sangat lemah.
Akibatnya, banyak keluarga mengalami penurunan kualitas hidup secara permanen. Mereka kehilangan pekerjaan lama, kehilangan akses ekonomi, dan harus membangun ulang jejaring sosial dari nol.
Ketika Korban Menjadi “Orang Luar”
Persoalan terbesar yang jarang dibicarakan adalah dampak sosial jangka panjang terhadap para penyintas. Setelah relokasi, sebagian korban merasa diperlakukan sebagai warga kelas dua di lingkungan baru mereka.
Beberapa penyintas mengaku mengalami kesulitan mengakses layanan publik. Ada yang merasa dipersulit mendapatkan layanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Ada pula yang merasa suaranya diabaikan dalam proses politik lokal.
Dalam wawancara lapangan yang dilakukan penulis di Sidoarjo pada akhir November 2025, sejumlah aktivis korban Lapindo menyampaikan perasaan sebagai “generasi yang hilang”. Ungkapan ini muncul berulang kali dalam percakapan dengan warga.
Mereka merasa negara perlahan melupakan mereka setelah sorotan media mereda. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang berubah drastis. Banyak keluarga kehilangan modal ekonomi untuk melanjutkan pendidikan anak secara optimal. Sebagian generasi muda akhirnya memilih meninggalkan Sidoarjo demi mencari pekerjaan di kota lain.
Yang menyakitkan, sebagian korban juga menghadapi stigma sosial. Ada keluarga yang mengaku mengalami kesulitan ketika ingin memakamkan anggota keluarganya di area pemakaman komunitas setempat. Dalam kultur masyarakat Jawa dan Muslim, pemakaman adalah bagian penting dari penerimaan sosial dalam komunitas. Ketika akses itu dipersulit, luka sosial terasa semakin dalam.
Negara, Korporasi, dan Krisis Tanggung Jawab
Dua dekade Lapindo memperlihatkan persoalan besar dalam tata kelola penanganan bencana di Indonesia. Ketika bencana berkaitan dengan kekuatan modal dan kepentingan politik, proses pemulihan korban menjadi jauh lebih rumit.
PT Lapindo Brantas selama bertahun-tahun menolak bertanggung jawab penuh atas bencana tersebut. Narasi bahwa semburan lumpur dipicu gempa Yogyakarta sempat terus dikemukakan, meskipun banyak penelitian independen menyimpulkan bahwa pengeboran merupakan faktor utama penyebab semburan.
Di sisi lain, negara tampak lebih fokus pada pengendalian teknis lumpur dibanding pemulihan sosial korban. Penanganan diarahkan pada pembangunan tanggul, pengelolaan aliran lumpur, dan relokasi penduduk. Sementara aspek keadilan sosial, pemulihan psikologis, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat sering kali terpinggirkan.
Pendekatan semacam ini menciptakan apa yang dalam kajian kebijakan publik disebut sebagai structural poverty atau kemiskinan struktural. Korban tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk bangkit secara setara.
Ironisnya, di tengah penderitaan penyintas, muncul berbagai gagasan komersialisasi lumpur. Ada wacana wisata lumpur, budidaya rumput laut, pemanfaatan lumpur untuk bahan bangunan, hingga eksplorasi mineral tanah jarang seperti lithium dan strontium.
Bagi sebagian warga, gagasan itu terasa menyakitkan. Mereka melihat ada pihak yang mencoba memperoleh keuntungan ekonomi dari kawasan yang bagi korban merupakan simbol kehilangan dan trauma.
Ancaman Lingkungan dan Kesehatan
Hingga hari ini, persoalan lingkungan akibat lumpur Lapindo juga belum sepenuhnya terjawab. Warga sekitar masih mengkhawatirkan dampak kesehatan jangka panjang. Beberapa masyarakat mengaitkan meningkatnya penyakit pernapasan, hipertensi, hingga gangguan tumbuh kembang anak dengan kondisi lingkungan pasca semburan.
Memang sulit membuktikan hubungan langsung secara ilmiah. Namun satu hal yang jelas, studi kesehatan komprehensif dari pemerintah mengenai dampak jangka panjang lumpur Lapindo belum pernah dilakukan secara serius dan terbuka.
Padahal masyarakat berhak mengetahui risiko yang mereka hadapi. Transparansi ilmiah sangat penting agar penanganan kesehatan tidak berhenti pada asumsi atau spekulasi.
Selain itu, keberadaan lumpur yang terus dialirkan ke sungai dan laut juga memunculkan pertanyaan tentang dampak ekologis jangka panjang terhadap kawasan pesisir Jawa Timur.
Pelajaran Penting bagi Indonesia
Kasus Lapindo seharusnya menjadi pelajaran besar bagi Indonesia dalam menghadapi bencana, terutama bencana yang berkaitan dengan industri ekstraktif dan eksploitasi sumber daya alam.
Indonesia semakin rentan terhadap berbagai krisis lingkungan, mulai dari banjir, longsor, pencemaran industri, hingga perubahan iklim. Dalam konteks itu, negara perlu membangun sistem penanganan bencana yang tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada keadilan sosial bagi korban.
Pemulihan tidak cukup diukur dari berdirinya tanggul atau selesainya relokasi. Pemulihan harus dilihat dari apakah korban dapat kembali hidup bermartabat, memperoleh akses ekonomi yang layak, mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi, dan merasa menjadi bagian penuh dari masyarakat.
Dua puluh tahun setelah semburan pertama, Lapindo masih menjadi luka terbuka di Jawa Timur. Lumpur mungkin telah mengering di beberapa tempat, tetapi ketidakadilan yang dirasakan korban belum benar-benar mengendap.
Tragedi ini mengingatkan bahwa bencana tidak pernah selesai ketika kamera media pergi. Bagi para penyintas, bencana hidup dalam tagihan sekolah yang sulit dibayar, dalam tanah warisan yang hilang, dalam pekerjaan yang tak kembali, dan dalam perasaan menjadi warga yang dilupakan.
Karena itu, memperingati dua dekade Lumpur Lapindo seharusnya bukan sekadar mengenang peristiwa masa lalu. Ini adalah momentum untuk bertanya kembali tentang tanggung jawab negara, etika korporasi, dan masa depan keadilan sosial di Indonesia.
Jika negara gagal belajar dari Lapindo, maka kita sedang menyiapkan ruang bagi tragedi serupa untuk terulang di masa depan.