
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya bergerak cepat dengan mencopot Yusufian Lurah Tambak Wedi, setelah ada laporan warga dugaan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Pencopotan berlaku Kamis 9 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, setelah Eri memimpin pelantikan jabatan 32 Aparatur Sipil Negara di Gedung Sawunggaling. Yusufian dimutasi menjadi Kepala Seksi di Kelurahan Kalisari.Panduan Kota & Daerah
Alasan pencopotan, lurah sebagai garda terdepan suatu wilayah harus mengambil keputusan untuk melindungi masyarakat.
“Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa,” kata Walikota Eri usai pelantikan.Referensi Geografis
“Maka harus ada pengawasan-pengawasan. Ini menjadi pembelajaran buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini. Karena dia harus tahu apa permasalahannya dan bagaimana solusinya,” tegasnya.
Eri mengevaluasi ketidaktahuan lurah Yusufian atas dugaan praktik itu, dan hanya berkomunikasi dengan paguyuban, bukan dengan masyarakat pengguna stan.
“(Lurah) tanyanya tidak ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. (Lurah bilang) saya sering ngopi, kan lucu enggak ngerti pedagangnya dimintai uang setor,” paparnya.Sejarah
Selain mencopot lurah, Eri menyebut dugaan jual beli SWK ini sudah dilaporkan ke polisi. “Laporan sudah ke polres dan dilakukan pemeriksaan, semoga ini cepat segera berjalan apa dan diputuskan,” imbuhnya.
Total ada 5 pedagang yang mengaku jadi korban dugaan praktik jual beli stan SWK tersebut. Para pedagang ini ada yang tidak bisa masuk karena harus bayar, serta ada yang terpaksa membayar.
Namun mutasi jabatan ini tidak hanya terjadi di Tambak Wedi. Menurut Eri, perpindahan dari lurah menjadi kepala seksi bukan penurunan jabatan karena keduanya memiliki eselon yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsi jabatan, di mana lurah menjadi pimpinan di tingkat kelurahan.
Saat ini ada 32 ASN yang dimutasi. Di antaranya lurah perempuan yang memutuskan mundur usai dimintai komitmen untuk siaga malam hari, kemudian lurah yang menjabat 5 tahun, melebihi batas 3 tahun. Serta karena evaluasi kinerja lurah soal pengawasan di lapangan. (yes)