
SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sepanjang bulan Mei 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim bersama 39 jajaran Polres sukses menggulung jaringan kejahatan jalanan dengan mengungkap 320 kasus kejahatan di wilayah Jawa Timur.
Dalam operasi cipta kondisi tersebut, aparat penegak hukum mengamankan 319 tersangka yang mayoritas terlibat dalam tindak pidana 3C, yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa operasi masif ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di satuan wilayah untuk melakukan tindakan cepat. Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat 3C, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api yang meresahkan masyarakat,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).
Rincian Kasus dan Wilayah Rawan
Dari total 320 kasus yang dibongkar selama bulan Mei, tindak pidana pencurian mendominasi catatan kepolisian. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:
- Pencurian: 219 kasus
- Penganiayaan: 46 kasus
- Pengeroyokan: 35 kasus
- Penyalahgunaan Senjata & Bahan Peledak: 11 kasus
- Pemerasan: 6 kasus
- Premanisme: 3 kasus
Berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi Polda Jatim, pengungkapan kasus tertinggi sepanjang bulan tersebut tercatat di tiga wilayah utama, yakni Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain meringkus ratusan tersangka, polisi juga mengamankan puluhan aset hasil kejahatan dan sarana prasarana yang digunakan komplotan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, perhiasan emas seberat 10 gram, serta uang tunai senilai Rp46,1 juta. Aparat juga menyita perlengkapan berbahaya berupa 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, dan delapan butir amunisi.
Menutup keterangannya, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan apresiasi kepada warga dan insan media yang proaktif membantu tugas kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan Call Center Polri 110 apabila melihat potensi gangguan keamanan.
“Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat pula anggota di lapangan bertindak. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.