
Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur menolak tuduhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan Pungli senilai Rp 900 juta. Laporan LSM tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak ada penarikan biaya terhadap perguruan tinggi dan dosen sertifikasi.
Dalam keterangan persnya, Sabtu, 9/5/26 Dr. H Muhammad Hasan Ubaidillah, SH. MSI. Sekretaris Kopertais Wilayah 4 Jawa Timur mengatakan, tuduhan LSM FKI-1 bahwa Kopertais Wilayah 4 Jawa Timur melakukan Pungli sangat menyesatkan. LSM FKI-1 mengatakan ada pungutan liar dari satu kegiatan yang divasilitasi oleh Kopertais Wilayah 4 Jawa Timur. Yaitu kegiatan CVDD, atau Curriculum Vitae dan Deskripsi Diri. Program CVDD merupakan kegiatan dosen yang lolos PKDP untuk kebutuhan mereka sendiri.
“Tuduhan LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) merupakan fitnah, yang tidak sebagaimana adanya yang terjadi selama ini. Bahkan saya yakin para peserta ini membiaya kegiatan tersebut dengan mandiri, kata Dr. H Muhammad Hasan Ubaidillah, SH. MSI.
Sementara itu kehadiran mitra Kopertais Forum Pimpinan dan Asosiasi dalam rangka untuk membantu pengawasan dan pembinaan. Antara lain kegiatan Forpim, setiap awal tahun pelajaran maka dilakukan sebuah rapat pembinaan. Para rektor di bawah Kopertais Wilayah 4 Jawa Timur melakukan evaluasi institusi, dan program studinya
Kegiatan paling banyak sertifikasi dosen se-Indonesia dari Jawa timur. JIka anggaran di Kopertais sangat minim, dengan kesadaran para peserta membantu secara mandiri, untuk mengangkat percepatan institusi, prodi, dan segala macam hal.
“Banyak dosen telah mengajukan sertifikasi ini, namun ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan. Paling rumit pengisian desiklus diri, sehingga perlu ada pembinaan dan pendampingan,” jelas Dr. H Muhammad Hasan Ubaidillah, SH. MSI.
Peningkatan kopertesi dosen, kualitas institusi sangat bermanfaat bagi masing-masing para dosen. Sedangkan tuduhan ada Pungli merupakan tidak benar adanya. Karena bukan bentuk pungutan namun pembiayaan kegiatan yang sifatnya mandiri, yang dikoordinasi oleh mereka sendiri. Kemudian kemanfaatannya diberikan kepada peserta sendiri.
Sebelumnya Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah pihaknya menemukan pola pungutan yang diduga berlangsung dalam sejumlah kegiatan administratif di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jatim.
Menurut Wiwit, salah satu dugaan pungutan muncul dalam agenda bertajuk “Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024. Dalam surat tersebut disebutkan biaya akomodasi dibebankan kepada peserta kegiatan. Namun, FKI-1 menduga praktik di lapangan berkembang menjadi pungutan sebesar 1 juta 250 ribu rupiah per peserta yang dibebankan kepada sekitar 365 institusi di bawah naungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Selain agenda penyerahan sertifikat pendidik, FKI-1 juga mengungkap dugaan pungutan dalam kegiatan “Pembayaran Penilaian Laporan BKD Tahap I Tahun 2025 Angkatan 2024. Dalam dokumen tersebut, dosen sertifikasi PTKIS disebut dibebankan pembayaran sebesar 400 ribu rupiah per orang. Jumlah peserta yang diduga dikenai pungutan mencapai 344 dosen.
Atas dasar itu, Wiwit meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh agenda KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang melibatkan perguruan tinggi dan dosen sertifikasi. (yog)