
SURABAYA — Kebijakan digitalisasi retribusi parkir tepi jalan umum yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan hasil yang sangat positif. Memasuki bulan Juni 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat adanya lonjakan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir seiring dengan pemberlakuan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dilakukan secara masif.
Transformasi digital ini merupakan langkah strategis Pemkot Surabaya untuk menekan angka kebocoran retribusi yang selama bertahun-tahun menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kini, melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan kas daerah, alur perputaran uang menjadi jauh lebih transparan dan dapat dipantau secara langsung (real-time).
Transparansi dan Kemudahan Akses
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menegaskan bahwa inovasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada reformasi pelayanan publik di sektor transportasi.
“Lonjakan PAD di pertengahan tahun 2026 ini membuktikan bahwa potensi retribusi parkir kita sebenarnya sangat besar jika dikelola dengan transparan. Dengan QRIS, uang dari masyarakat masuk detik itu juga ke kas daerah. Tidak ada lagi cerita kebocoran anggaran di lapangan atau uang yang mandek di pihak ketiga,” ujar perwakilan Dishub Surabaya dalam laporan evaluasi kinerjanya.
Secara teknis, penerapan sistem ini dinilai sangat praktis. Masyarakat yang memarkirkan kendaraannya kini tidak perlu lagi menyiapkan uang pas atau khawatir tidak mendapatkan kembalian. Pengguna jasa parkir cukup memindai barcode QRIS yang terkalung pada identitas resmi juru parkir (jukir) binaan Pemkot Surabaya menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Selain mendongkrak PAD, kebijakan ini juga menerima respons positif dari warga Kota Pahlawan. Beberapa dampak langsung yang dirasakan oleh pengguna jalan antara lain:
- Terhindar dari Jukir Liar: Pengendara dapat dengan mudah mengidentifikasi jukir resmi dari Pemkot melalui ketersediaan barcode pembayaran.
- Rasa Aman dan Nyaman: Meminimalisasi potensi adu mulut antara pengendara dan jukir terkait tarif parkir yang kerap dinaikkan sepihak.
- Tarif Tepat Sesuai Aturan: Pembayaran digital memastikan nominal yang dikeluarkan masyarakat murni sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Ke depannya, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memperluas cakupan titik parkir elektronik ini ke seluruh sudut kota serta memberikan pelatihan literasi digital secara berkala kepada para juru parkir agar sistem transisi berjalan semakin optimal.