
SIDOARJO — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) pada pertengahan Mei 2026. Belasan WNI tersebut diindikasikan kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas menemukan bahwa rombongan tersebut menggunakan visa ziarah alih-alih visa haji resmi. Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan untuk melindungi WNI dari risiko penelantaran dan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat mendeportasi jemaah tanpa tasreh resmi.