
JOMBANG — Misteri penemuan jasad seorang wanita berusia 47 tahun di sebuah kamar kos di Kecamatan Jogoroto, Jombang pada pertengahan Juni 2026 memasuki babak baru. Karena adanya indikasi kejanggalan dan laporan dari warga sekitar, Satreskrim Polres Jombang memutuskan untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) guna keperluan autopsi forensik.
Korban sebelumnya dimakamkan secara terburu-buru oleh pihak keluarga yang mengklaim kematian akibat serangan jantung. Namun, polisi mencium adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat setelah menemukan bukti percakapan dan keterangan saksi mata di lokasi kejadian. Saat ini, beberapa anggota keluarga korban tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.