:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336411/original/074127400_1788160106-Wamensesneg_RI_Bambang.jpg)
JAKARTA — Polemik seputar sistem klasifikasi kesejahteraan keluarga berbasis “desil” dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus bergulir dan menjadi perhatian serius pemerintah. Sistem yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga dalam skala 1 hingga 10 ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Persoalan mencuat setelah sejumlah kasus anomali data viral di media sosial dan menjadi sorotan publik luas. Salah satu kasus paling disorot adalah seorang tukang becak di Kulon Progo yang mengaku heran mendapati status desilnya justru melonjak drastis dari desil 1 menjadi desil 9 sementara ironisnya, lurah di desa yang sama tercatat berada pada desil 8, kelompok yang semestinya mencerminkan kondisi ekonomi lebih mapan. Kasus semacam ini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat kurang mampu yang khawatir kehilangan hak atas bantuan sosial akibat kesalahan data.
Kritik dari Kalangan Akademisi
Guru Besar Kebijakan Publik, Subarsono, dalam wawancara dengan media nasional menyoroti kelemahan mendasar metodologi penghitungan desil yang mengandalkan data pengeluaran maupun kepemilikan aset rumah tangga. Menurutnya, pendekatan ini rawan bias karena pengeluaran tinggi seseorang belum tentu mencerminkan kekayaan riil, sebab bisa saja berasal dari utang. Sebaliknya, dua rumah tangga dengan tingkat kekayaan yang setara dapat memiliki pola pengeluaran sangat berbeda akibat perbedaan gaya hidup masing-masing. “Pengeluaran tidak sama dengan kekayaan,” tegas Subarsono, seraya mengingatkan bahwa penggunaan kriteria yang tidak tepat berpotensi menimbulkan luka sosial bagi masyarakat yang salah klasifikasi.
Menyikapi gelombang keluhan ini, sejumlah pihak termasuk pengamat kebijakan sosial Muhammad Qodari mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus (timsus) untuk mengevaluasi ulang secara menyeluruh anomali data DTSEN, guna memastikan proses pemutakhiran data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Mekanisme Perbaikan Data
Merespons keresahan tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa status desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui sewaktu-waktu melalui pengajuan di tingkat desa/kelurahan dan dinas sosial setempat, atau langsung melalui aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan data pendukung sesuai kondisi ekonomi riil, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan swafoto. Selanjutnya, data yang diperbarui akan dihitung ulang secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai konteks kebijakan, desil 1 hingga 4 atau kelompok 40 persen terbawah menjadi prioritas utama penerima bantuan PKH dan Sembako, sementara desil 5 masih berpeluang menerima bantuan terbatas seperti PBI-JKN sesuai penilaian kebutuhan khusus. Adapun kelompok desil 6 hingga 10 dianggap telah mandiri secara ekonomi dan tidak masuk sasaran program bansos reguler. Di tengah pengetatan syarat penerima bantuan sosial pada 2026, akurasi data desil menjadi krusial sebab kesalahan klasifikasi bukan hanya berisiko menghilangkan hak kelompok rentan atas bantuan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan kecemburuan sosial baru di tengah masyarakat.