
SIDOARJO — Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah pabrik tersembunyi di kawasan industri Sidoarjo pada awal Juni 2026. Pabrik tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas pemurnian emas secara ilegal tanpa mengantongi izin pertambangan dan lingkungan yang sah.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita puluhan kilogram emas batangan, alat pelebur, serta bahan kimia berbahaya yang limbahnya dibuang sembarangan. Lima orang tersangka, termasuk pemodal utama, berhasil diamankan. Polisi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama setahun terakhir dan menampung emas dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.