
PROBOLINGGO – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian alam dan kenyamanan ekosistem. Mulai Mei 2026, otoritas secara resmi menetapkan pemberlakuan kuota maksimal kunjungan harian sebanyak 2.500 orang dan wajib menggunakan sistem e-ticketing secara permanen, tanpa ada layanan pembelian tiket di tempat (on the spot).
Kebijakan ini diambil setelah melalui kajian panjang terkait daya dukung lingkungan, khususnya pasca-insiden kebakaran lahan savana beberapa tahun silam. Pengetatan ini juga diiringi dengan kewajiban edukasi kelestarian alam bagi para pengemudi jip wisata. Para pelaku wisata lokal menyetujui langkah ini karena meskipun jumlah pengunjung dibatasi, kualitas (quality tourism) dan lama tinggal wisatawan justru meningkat, yang berujung pada pendapatan ekonomi yang lebih stabil bagi desa-desa penyangga.